Minggu, 20 Januari 2013

BONGkar !!!!, BongKarrrr!!!, PEMBAHASAN MUBTADA DAN KHOBAR ( BAGIAN KE 1)


 BONGkar !!!!, BongKarrrr!!!,
PEMBAHASAN MUBTADA DAN KHOBAR
( BAGIAN KE 1)
         
  Oleh : Misbahuddin 

            Mubtada dan khobar adalah dua isim yang marfu, mubtada adalah isim yang diterangkan yang terletak diawal jumlah ( kalimat dalam bahasa indonesia ).  sedangkan khobar adalah isim yang marfu yang menerangkan si  mubtada, dan biasanya letaknya setelah mubtada’.  dan Jumlah yang terususun dari mubtada’ dan khobar disebut jumlah ismiyyah.
Contoh :


Khomer itu Haram    :
الخَمْرُ حَرَامٌ


Ali Sakit                    :
عَلِيٌّ مَرِيْضٌ


Kamu Rajin               :
اَنْتَ نَشِطٌ

            Lafadz _ الخَمْرُ _ dia adalah mubtada, Maka ketika sebuah kalimat menjadi mubtada’ maka wajib bagi lafadz tersebut mengikuti aturan main mubtada. Lafadz _ الخَمْرُ_ kedudukanya marfu karena mubtada wajib marfu, dan tanda marfunya adalah dengan dhomah, kenapa dengan dhomah? karena lafadz _  الخَمْرُ_adalah isim mufrad. untuk tanda marfu dikembalikan kepada jenis isimnya. karena setiap jenis isim berbeda dalam tanda marfunya.

            Oke lanjut kita membedah, lafadz _ حَرَامٌ_ dia adalah khobar mubtada, maka dia marfu karena jadi khobar mubtada, tanda marfunya adalah dengan dhomah, marfunya dengan dhomar karena lafadz tersebut dari jenis isim mufrod.   lafadz __ حَرَامٌ_ juga kenapa dia menjadi khobar ?. karena lafadz _  حَرَامٌ_ tersebut menjelaskan kedaan mubtada’. yaitu Lafadz _ الخَمْرُ _. jadi, khomer adalah haram. khomer sebagai yang dijelaskan, sedangkan khomer adalah yang menjelaskan kedudukan khomr.

            Penjelasan untuk contoh-contoh yang lain, tidak jauh berebeda. Upss !!,  sebelum Antum berselancar dalam pembahasan mubtada’ khobar. Antum harus benar-benar paham pembahasan seperti, Asmaul Mu’robat ( isim-sism yang berubah ), Al-asmaul Mabniyat ( Isim-isim yang mabnie ).  karena pembahasan-pembahasan itu akan menjadi Frame work belajar antum. hal tersebut sangat bermamfaat agar antum mempunyai dasar pemahaman yang kuat. untuk mencerna pembahasan-pembahasan selanjutnya. karena jika dasar atau pembahasan yang terkait  denagan judul pembahasan tidak dimengerti maka pasti pemahamannya akan kurang ‘ kaaffah’. Oke ^_^ !

Aturan Main Dari Mubtada Dan Khobar

            Sebagaimana fail  memilki aturan main, ternyata mubtada dan khobarpun memilki aturan main dalam tatanan Uslub bahasa arab. dan hal ini penting untuk dipahami dan diingat. karena  hal ini akan memberikan pondasi dasar ( Base poundation ) agar anda bisa ‘berselancar ‘ dalam indahnya tata bahasa Arab. apa saja kah aturan mainya ... yuk simak ..

A.     Aturan main Mubtada
a)     Wajib Marfu
contoh :

العِلْمُ نَافِعٌ

v kadangkala mubtada’ dijarkan dengan huruf _Ba Jaidah_ ( huruf ba tambahan ). contoh
بِحَسْبِكَ اللّٰهُ
Lafadz _ Bi hasbi _ adalah mubtda, tetapi kenapa di tidak marfu?, nah! inilah pengecualian dari kaidah umum, bahwa terkadang di baca majrur apabila di depanya ada tambahan huruf _Ba Zaidah _.

v Kadang mubtada di jarkan dengan huruf _ Min Zaidah _. contoh
هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْر اللَٰه
Lafadz _  مِنْ خَالِقٍ _ kedudukanya sebagai Mubtada, lafadz tersebut tidak dibaca marfu karena didahului oleh huruf _Min Zaidah _ yang memajrurkan lafadz tersebut. Jadi, walaupun lafadz tersebut majrur tetapi secara hukum dia marfu sebagai Mubtada’.


b)     Waib Ma’rifat
عَلِيٌّ  أُشْتَاذٌ
Lafadz _ عَلِيٌّ _ dia Menjadi Mubtada, dan lafadz tersebut masuk isim Ma’rifat karena menunjukan nama orang. tuk lebih memahami teori ini, coba buka dan ekplorasi isim-isim yang ma’rifat. catat!!! semua isim Ma’rifat boleh menjadi Mubtada. ke 2, catat !!! Mubtada wajib terbentuk dari Isim Yang Ma’rifat dan HARAM di bentuk dari isim yang nakiroh. Fahimtum ?? ^_^

Tetapi, untuk beberapa kasuistik mubtada diperbolehkan tidak ma’rifat, alias diperbolehkan keadaannya nakiroh.  mubtada boleh nakiroh apabila :

v Apabila di dahului oleh huruf nafi ( peniadaan sesuatu ). contoh :
مَا أَحَدٌ حاضِرٌ
lafadz _ أَحَدٌ_ adalah ,mubtadaz. tetapi kenapa lafazd tersebut ma’rifat ??, yup ! jawabanya, karena sebelum lafaz _ Ahadun _ ada huruf nafi, yaitu huruf _ مَا _.  so ... kadiahnya apabila mubtada didahului oleh huruf nafi maka diperbolehkan untuk nakiroh. right ?

v Apabila terletak setelah kalimat istifham ( kalimat tanya ). contoh :
أ إِلَهٌ  مَعَ اللّٰهِ
lafadz _ Ilahun _ menjadi mubtada, dia nakiroh karena lafadz tersebut di dahului oleh hururf tanya ( istifham ) yaitu huruf  ( alif )
v Apabila mubtada disifati
Apabila mubtada disifati maka boleh dia nakiroh, contoh :
وَلَعبْدٌ مُؤْمِن خَيْرٌ  مِنْ مُشْرِكٍ
lafadz _ ‘Abdu _ dia mubtada, tetapi dia nakiroh. pada dasarnya mubtada tidak boleh nakiroh, tetapi karena mubtadanya disifati dengan lafadz setelahnya yaitu lafadz _ Mu’minun _ maka bolehlah kalimat mubtada _ Abdu_ tidak di baca ma’rifat _ Al-Abdu’_.

v Apabila mubtada di dahului oleh khobar yang berbentuk jar dan majrur . contoh
فِى قُلُوْبِهِمْ مَرَضٌ  
Maradhun adalah Mubtada, tetapi dia nakiroh, tanda nakirohnya tidak ada alif_lam nya. nah ini mubtada diperbolehkan nakiroh  dalam contoh ini, karena mubtadanya _ Marodhun_ di dahului oleh khobar yang bentuknya jar majrur  yaitu lafadz _ فِى قُلُوْبِهِمْ_

v Apabila mubtada didahului khobar yang berbentuk dhorof. contoh
عِنْدِى ضَيْفٌ
lafadz _ Dhoifun_ adalah mubtada, walaupun lafadz tersebut nakiroh tetapi lafadz tersebut bisa menjadi mubtada karena lafadz di dahului oleh khobar yang berbentuk dhorof, yaitu lafadz _ عِنْدِى_

v  Apabila berbentuk do’a , maka Mubtada boleh nakiroh. contoh :
وَيْلٌ لِلْمُططَفِّفِيْنَ
lafadz _ Wailun _ ( kecelakaan ) adalah do’a, maka karena lafadz Wailun itu do’a maka ketika lafadz tersebut menjadi mubtada, maka boleh keadaannya nakiroh.

v Mubtada boleh nakiroh asalkan mubtada tersebut diulang. contoh :
يٙوْمٌ لَكَ وَيَوْمٌ عَلَيْكَ
Lafazd _ Yaumun_,  adalah mubtada’ tetapi dia nakiroh,  hal ini diperbolehkan ( mubtada nakiroh ) asalkan lafadz yang menjadi mubtadanya itu diulang. jika dalam jumlah ini adalah lafadz _Yaumun_.

v Mubtada boleh nakiroh jika menjelaskan sesuatu yang umum. contoh :
كُلٌّ لَهُ قَانِتُوْنَ
Lafadz _ Kullun_ menjadi mubtada’ walaupun dia nakiroh, hal ini diperbolehkan karena lafadz _kullun_ menunjukan sesuatu yang umum tidak spesifik untuk hal-hal tertentu.


Bersambung ....

            

4 komentar:

mana nya mubtada khabar bahagian 2? Jazakumullahu khair

jazakallohu khoiron katsiraan

#_1+9_#
#2rF_

Apakag ada mubtada yang terletak pada isim nakiroh ??

Posting Komentar